Kabid Propam Polda Sumut dinonaktifkan sementara (Dok Inews)
JAKARTA – Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama Polda Sumut resmi dinonaktifkan sementara.
1. Diperiksa Terpisah
Mereka dinonaktifkan lantaran dugaan kasus pemerasan. Keduanya diperiksa terpisah untuk menjaga independensi.
“Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan penonaktifan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Hal itu bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
Menurut Ferry, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula.
Namun, bila yang bersangkutan terbukti bersalah, akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

