Ucapan itu disampaikan langsung Susilo setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk kliennya, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” kata Susilo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.
Susilo menyebut bahwa, dengan diberikannya rehabilitasi, hal itu menunjukkan adanya suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah yang ditangani KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa. Tentu. Tidak ada lagi hukuman yang ditentukan oleh pengadilan,” terang Susilo.
Susilo pun mengaku bahwa pemberian rehabilitasi itu baru diketahuinya dari pemberitaan. Mengingat, dirinya belum menerima surat dari Kementerian Hukum. Untuk itu, dirinya mendatangi KPK untuk menanyakan hal dimaksud.
“Saya belum mendapatkan juga. Tujuan saya ingin bisa segera melepaskan Ibu Ira dan kawan-kawan,” pungkas Susilo.

