Jakarta –
Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing divonis 20 tahun penjara. Rudolf dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (13/7/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Rudolf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Rudolf sendiri sempat bikin heboh usai rekaman dirinya tersenyum di dalam lift sambil mendorong troli berisi tas viral. Setelah diusut, ternyata saat itu Rudolf sendang membawa mayat Icha di dalam tas.
Rudolf Dituntut 20 Tahun
Rudolf Tobing dituntut pidana penjara selama 20 tahun karena disebut jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), tuntutan itu dibacakan jaksa pada Selasa, 27 Juni 2023. Berikut amar tuntutan jaksa:
“Menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuh jaksa.
(whn/haf)