Gus Yahya (Foto: NUonline)
JAKARTA – Beredar Surat Edaran (SE) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025.
Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KH Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dalam beleid yang sama, SE itu juga mengatur bahwa kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU akan berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.

