Pria berinisial BD kini diburu polisi setelah sebelumnya tidak ditahan usai melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. BD diburu karena menebar ancaman pembantaian kepada keluarganya setelah ditetapkan tersangka.
BD pun sempat tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Namun kini, pihak kepolisian tengah memburu yang bersangkutan gegara mengancam keluarga dan istrinya.
Alasan Tak Ditahan
Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto pun menjelaskan alasan mengapa BD tidak ditahan. BD sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” kata Siswanto saat dihubungi detikcom, Jumat (14/7).
Siswanto sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan polisi melepaskan tersangka karena KDRT dianggap tindak pidana ringan. Melainkan, akibat perbuatan pelaku ini korban mengalami luka ringan.
“Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan terkait definisi luka berat dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Sehingga dia mengacu kepada Undang-Undang tersebut.
“Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Luka berat itu kan ada definisinya yang masuk kategorinya. Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu ,” imbuhnya.
Namun menurutnya, proses hukum tetap berjalan meski tersangka tak ditahan. Tidak ditahan bukan berarti menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Adapun pasal yang ditetapkan kepada tersangka BD sebagai berikut:
Bunyi Pasal 44 ayat 4:
(4) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Motif Overprotective dan Cemburu
Polisi lantas membeberkan motif BD melakukan KDRT ke istrinya. yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. BD kesal lantaran istrinya dianggap terlalu overprotective kepadanya.
“Kesal intinya, overprotective,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto saat dihubungi.
Siswanto juga mengungkap motif lain BD menganiaya istrinya. Kepada polisi, BD mengaku cemburu kepada istrinya tersebut.
“(Suami) cemburu juga,” jelasnya.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.