Bogor –
Berkas perkara Dedy Angga (33), tersangka kasus mutilasi terhadap temannya sesama pria inisial R (45), yang mayatnya dibuang dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selesai diselidiki jaksa. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap.
“(Berkas) sudah tahap 2,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, saat dimintai konfirmasi, Senin (17/7/2023).
Kasus tersebut kini telah siap untuk disidang. Proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sedang berjalan.
“Proses limpah ke PN,” ujarnya.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, kasus mutilasi yang dilakukan Dedy terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh R di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy membuang mayat korban jauh dari TKP pembunuhan.
“Karena tidak jauh dari TKP eksekusi, dan daerahnya sepi pada malam hari,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Polisi mengatakan Dedy membuang mayat R di Tenjo untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Motif Kesal Disuruh ‘Hand Job’
Dedy memutilasi tubuh R menjadi empat bagian, kemudian memisahkan kedua kaki dan kepala dari badan R, sementara kedua tangan R masih menyatu dengan badan.
Aksi mutilasi ini dilakukan Dedy apartemen yang dihuni R di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah menusuk leher R. Keduanya saling mengenal karena R berlangganan taksi online pada Dedy.
Polisi mengatakan R adalah seorang penerjemah bahasa Mandarin. Sedangkan Dedy adalah driver taksi online. Dedy ditangkap di Yogya pada Jumat (17/3) atau dua hari setelah membunuh R.
Pembunuhan ini diawali pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal lantaran diminta korban melakukan ‘hand job’.
“Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan Tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan ‘hand job’ oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Iman juga mengatakan akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sesama jenis atau tidak. Dia akan melibatkan ahli psikologi untuk mendalami itu.
Dedy dan R sudah saling mengenal beberapa bulan lalu dan hidup bersama selama 4 bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua gunting, pisau, rokok, tisu magic, dan kondom.
(rdh/mea)