Sebanyak 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih kosong hingga saat ini. Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI bertambah setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengajukan pensiun.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan per bulan Mei ada 12 jabatan eselon II yang kosong. Jabatan itu segera dilelang.
Joko mengatakan tak ada kendala yang dihadapi untuk mengisi kekosongan 12 jabatan eselon II tersebut. Dia menuturkan pihaknya akan melakukan kompetisi untuk memperoleh calon terbaik pengisi jabatan tersebut.
“Nggak ada kendalanya, karena memang kita kan melakukan rotasi jabatan, kemudian memang ada beberapa yang pensiun, kemudian yang kosong-kosong itu akan segera kita lelang, lelang jabatan,” kata Joko Agus kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
“Kita memiliki SDM yang banyak, tinggal dilakukan kompetisi supaya kita mendapatkan paling baik,” imbuhnya.
Tunggu Kemendagri-PANRB
Pemprov DKI Jakarta menunggu restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk persetujuan lelang. Sekda DKI Jakarta Joko Agus mengatakan proses lelang baru bisa bergulir setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga terkait.
“Kita minta izin dulu ke Kemendagri, Kementerian PAN-RB, ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh persetujuan dalam rangka lelang,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Nantinya informasi mengenai lelang jabatan akan disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
“Setelah mendapatkan persetujuan, baru kita lelang,” jelasnya.
Pada bulan Juni, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk segera mengisi semua jabatan yang kosong di lingkungan Pemprov DKI. Heru menekankan percepatan penempatan pejabat definitif dibutuhkan untuk mendorong pelayanan optimal.
“Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Meski begitu, dia meminta agar prosesnya dilakukan sesuai dengan aturan, di mana pelantikan harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perlu segera dilakukan bidding sesuai dengan aturan. Saya instruksikan kepada BKD untuk mempercepat proses ini,” tegasnya.