Jakarta –
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan soal syarat penggunaan Monas.
“Setiap penggunaan Monas ada syaratnya,” kata Heru Budi di Waduk Kampung Rambutan Selatan, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Heru mengatakan setiap penyelenggara acara mesti mematuhi persyaratan yang ditetapkan pengelola Monas. Menurutnya, pengelola Monas telah menjabarkan secara rinci mengenai syarat tersebut.
“Syarat itu sudah dituangkan secara tertulis oleh pengelola,” ujarnya.
Soal syarat penggunaan Monas tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Merujuk Pasal 10 Ayat 1 aturan tersebut, penyelenggara acara maupun kegiatan di area Kawasan Monas hanya dapat digunakan untuk:
1. Acara kenegaraan
2. Acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya dan agama
3. Acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara)
4. Olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil dan/atau
5. Kunjungan wisata.
Sebelumnya, Ketum PKN Anas Urbaningrum bicara terkait sumpahnya gantung di Monas. Anas meminta pihak yang telah menzalimi dirinya untuk bertaubat.
Pernyataan itu disampaikan Anas dalam pidato terkait ‘sumpah gantung di Monas’. Anas meminta para pelaku kezaliman untuk meminta maaf kepada Tuhan.
“Terkait dengan ini, saya ingin katakan bahwa bagi yang pernah melakukan kezaliman hukum, bertobatlah, bertobatlah,” kata Anas di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
“Tidak perlu minta maaf kepada Anas. Itu bukan sesuatu bagi saya. Tetapi cara tobat baik, jangan mengulangi lagi. Kemudian, minta maaf kepada yang menciptakan manusia, menciptakan kita semua,” tambahnya.
(taa/haf)