Bandara yang dibangun pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai ilegal karena beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, termasuk tanpa petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa area tersebut berjalan layaknya “negara dalam negara”.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, angkat bicara soal fenomena tersebut. Ia menilai bahwa praktik seperti itu menunjukkan adanya kekuasaan privat yang mengatasi kewenangan negara.
“Apa artinya negara dalam negara, Bung? Apa yang dihentikan? Negara dalam negara itu artinya ada segelintir orang atau ada golongan (private jurisdiksi) di luar organ resmi negara yang tidak tunduk pada aturan dan hukum negara bahkan mengendalikan negara,” tegas Benny lewat akun X miliknya, Kamis, 27 November 2025.
Ia menambahkan, situasi ini menjadi semakin serius ketika fasilitas seperti bandara dapat menerima penerbangan langsung dari luar negeri tanpa pengawasan resmi.
“Bayangkan pesawat mereka bisa terbang langsung dari LN dan mendarat di bandara swasta di Morowali ini. Private jurisdiksi bikin otoritas negara bertekuk lutut di hadapan mereka. Negara gagal. Negara lumpuh. Luar biasa,” lanjutnya.
Benny menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Ia menyerukan dukungan penuh kepada pemerintah untuk mengembalikan supremasi negara sesuai amanat konstitusi.
“Mari kita total dukung Presiden untuk hentikan praktik bernegara seperti ini, mengembalikan eksistensi negara seturut kehendak konstitusi kita. Jurisdiksi private harus tunduk pada otoritas negara. Bukan sebaliknya,” tutup Benny.

