Ammar Zoni
JAKARTA – Pihak keluarga resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu 26 November 2025.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ammar Zoni, I Nyoman Adi Peri. Dia mengaku sudah diberikan surat kuasa oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.
Aditya berharap mantan suami Irish Bella itu mendapatkan perlindungan saat menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
“Kami mewakili keluarga Amar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Hal ini didasari surat kuasa dari keluarganya sehingga kami memiliki dasar menghadirkan permohonan ini,” kata I Nyoman gedung LPSK, Jakarta Timur.
Nyoman menjelaskan, keluarga meminta agar Ammar Zoni ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) guna mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

