Jakarta –
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng telah divonis lepas oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja. KPK menagih salinan putusan vonis lepas tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar.
“Tim Jaksa KPK, Jumat (21/7) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Pihak KPK menilai salinan putusan tersebut seharusnya segera diberikan oleh hakim usai sidang vonis digelar. Ali mengatakan salinan putusan itu dibutuhkan KPK dalam rangka upaya kasasi atas vonis lepas yang diterima Eltinus Omaleng.
“Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap dapat segera menerima salinan putusan tersebut,” jelas Ali.
Selain itu KPK juga telah mengajukan banding atas putusan hakim bagi dua terdakwa lainnya Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng dan dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
“Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara dengan alasan di antaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” ujar Ali.
Eltinus Omaleng Divonis Lepas
Kasus dugaan korupsi pembangunan gereja dengan terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjalani sidang vonis. Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.
“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7).
Sidang vonis digelar Senin (17/7) di Pengadilan Negeri Makassar. Fikri mengatakan majelis hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng bukan termasuk perbuatan pidana.
“Artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan dari vonis majelis hakim. Pasalnya, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana putusan kasus korupsi pada umumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar juga telah membacakan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Kedua tersangka, yang bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara, dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah
Simak Video: Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol
(ygs/yld)