Jakarta –
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menanyakan asal flashdisk yang digunakan sebagai barang bukti digital dalam kasus tersebut. Ahli digital forensic dari Puslabfor Mabes Polri, Kompol Heri Supriyanto, mengatakan flashdisk yang menjadi bukti itu diserahkan oleh Luhut.
“Barang flashdisk-nya disebutkan nggak oleh pihak penyidik bahwa itu asalnya dari mana?” kata Haris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
“Berdasarkan penyitaan itu ada, Pak. Dari saksi Luhut tadi Pak, sudah saya sebutkan,” jawab ahli.
“Oh oke, sebenarnya Anda tahu ya bahwa barang bukti itu dari saksi pelapor ya,” ucap Haris.
“Berdasarkan bukti tadi BA (berita acara) sita,” jawab ahli.
Haris kemudian menanyakan kepada ahli apakah pernah melakukan verifikasi data di flashdisk itu kepada Luhut. Ahli mengaku tidak pernah karena memang tugasnya tidak berhubungan dengan pelapor.
“Pernah tidak Anda melakukan verifikasi terhadap saksi pelapor,” tanya Haris.
“Tidak pernah karena memang kita tidak berhubungan dengan pelapor,” jawab ahli.
Haris kemudian membuat analogi soal auditor infrastruktur. Dia bertanya apakah ahli forensik digital pernah bertanya langsung ke pelapor soal bukti yang diserahkan.
“Iya itu kan saya mau tanya, misalnya dalam konteks auditor infrastruktur, misalnya, harus ngecek lapangan misalnya gitu-gitu. Jadi pertanyaan saya cuma logika aja, Anda pernah nggak (file) diverifikasi kepada saksi pelapor untuk mengetahui di-download-nya tanggal berapa, identik atau tidak,” ucap Haris.
“Tidak, bukan kewenangan saya,” ucap ahli.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia diadili dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
(dek/haf)