Legislator Nasdem itu mempertanyakan apakah bandara tersebut tercatat dalam radar pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Bandara izinnya ada di Kemenhub. Kami heran kok ini tidak pernah dibicarakan di dalam raker-raker bahwa ada bandara yang semestinya menjadi pengawasan Kemenhub, dalam hal ini Perhubungan Udara. Kok bisa luput atau mungkin diawasi, tapi tidak pernah dilaporkan,” ujar Mori lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Keberadaan Bandara IMIP yang dibangun era mantan Presiden RI Joko Widodo dinilai bermasalah karena beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, termasuk tanpa petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mori menegaskan Komisi V DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemenhub dalam rapat kerja terdekat yang dijadwalkan pada 2 Desember 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa Bandara IMIP tidak pernah muncul dalam pembahasan radar pengawasan AirNAV maupun TNI AU.
“Saya juga sebagai anggota Pansus UU Pengelolaan Ruang Udara. Setiap kita bicara radar, baik yang di AirNAV maupun yang ada di TNI Angkatan Udara, ini bandara juga enggak pernah dibicarakan,” katanya.
Mori semakin khawatir setelah mencuat dugaan adanya penerbangan internasional melalui bandara tersebut tanpa fasilitas bea cukai, imigrasi, maupun pengamanan militer.
“Makanya bayangkan, orangnya gimana stempel paspornya? Dia masuk ke negara kita, kemudian kalau dia bawa barang-barang tertentu, itu kan wajib. Itu juga enggak ada, gimana?” tandasnya.

