Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |19:47 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan kawan-kawan (dkk). Ira Puspadewi sebelumnya dikabarkan terima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).
Budi menjelaskan, surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk membebaskan Ira dkk dari balik jeruji besi. “Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
(Arief Setyadi )

