Jakarta –
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023), sidang dengan agenda pembelaan diri Sambo rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
“Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan,” tulis SIPP.
Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo dinilai bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fas/dhn)