Jakarta –
Artis Bobby Joseph direhabilitasi di pusat rehabilitasi Lido, Bogor, setelah terseret kasus narkotika tembakau sintetis. Apa alasan polisi merehabilitasi Bobby Joseph?
“Rehab tetap diberikan karena yang bersangkutan barang buktinya di bawah SEMA,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Ardhy mengatakan Bobby Joseph mulai menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, pada Kamis (27/7). Dia menegaskan proses hukum terhadap Bobby akan tetap berjalan meski ia direhabilitasi.
“Rehab Lido dan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph dapat terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. Sebab, ia telah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Bisa jadi (lebih berat). Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Selasa (25/7/2023).
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” sambungnya.
Diketahui, polisi menjerat Bobby Joseph dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernah Ditangkap Terkait Kasus Sabu
Bobby Joseph sebelumnya ditangkap polisi pada 2021. Saat itu, dia ditangkap karena kasus sabu.
Dia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Bobby Joseph divonis bersalah menyalahgunakan narkoba dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Kali ini Bobby Joseph ditangkap terkait kasus tembakau sintetis. Bobby Joseph mengaku menggunakan tembakau sintetis sejak 2020.
“Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali,” tuturnya.
Ardhy mengatakan Bobby Joseph membeli tembakau sintetis itu di Instagram. Saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun Instagram yang menjual ganja sintetis itu.
(mea/mea)