Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RUU Perampasan Aset Atur Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana Pelaku

    January 15, 2026

    Jordi Amat Optimis Persija Jakarta Akan Kembali deangan Lebih Kuat

    January 15, 2026

    Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polri Ubah Penanganan Demo Jadi 5 Tahap: Tertib hingga Rusuh Berat

    Polri Ubah Penanganan Demo Jadi 5 Tahap: Tertib hingga Rusuh Berat

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 28, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mabes Polri mengubah prosedur penanganan unjuk rasa atau demonstrasi ke dalam lima tahapan baru.

    Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh. Ngajib mengatakan perubahan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas dan penggunaan kekuatan yang sesuai.

    “Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tahapan pertama yakni unjuk rasa dengan eskalasi tertib, yakni massa aksi dapat mematuhi imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan serta imbauan lisan.

    Tahapan kedua yakni kurang tertib ketika massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.





    Tahapan ketiga yakni ketika tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan.

    “Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air,” tuturnya.

    Tahap keempat yakni ketika rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.

    “Terakhir Rusuh Berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob,” tuturnya.

    Ngajin menjelaskan penyederhanaan prosedur awal dari 38 tahapan menjadi lima fase diharapkan dapat menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh petugas tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

    “Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan jika seluruh Kapolres saat ini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan ketika sedang bertugas menghadapi massa aksi.

    “Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” jelasnya.

    “Setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” pungkasnya.

    (tfq/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

    January 15, 2026

    Laras Faizati Bebas Bersyarat di Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    January 15, 2026

    Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    RUU Perampasan Aset Atur Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana Pelaku

    Berita Teknologi January 15, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR mengatur perampasan aset hasil kejahatan…

    Jordi Amat Optimis Persija Jakarta Akan Kembali deangan Lebih Kuat

    January 15, 2026

    Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

    January 15, 2026

    Wina Gacima Luapkan Emosi Lewat Lagu Dibanting-Banting : Okezone Celebrity

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    RUU Perampasan Aset Atur Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana Pelaku

    January 15, 2026

    Jordi Amat Optimis Persija Jakarta Akan Kembali deangan Lebih Kuat

    January 15, 2026

    Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

    January 15, 2026

    Wina Gacima Luapkan Emosi Lewat Lagu Dibanting-Banting : Okezone Celebrity

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.