Sebanyak tujuh anggota Polri ditahan atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap terduga pelaku narkoba, pria inisial DK (38), di Purwakarta, Jawa Barat. Kasus ini diusut atas laporan model A.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah adanya pendalaman oleh Bidpropam, proaktif langsung membuatkan laporan polisi model A. Model A ini artinya laporan yang dibuatkan langsung oleh penyidik dalam rangka melakukan proses penyidikannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (29/7/2023).
Berangkat dari laporan model A ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas kematian DK oleh oknum polisi. Polda Metro kemudian menetapkan delapan orang tersangka, satu di antaranya berstatus DPO.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Keluarga Dikabari Polisi
Sementara itu, kuasa hukum keluarga DK, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan pihak keluarga mulanya mendapatkan laporan dari polisi terkait korban meninggal dan tengah berada di rumah sakit. Saat itu mereka merasa ada kejanggalan karena korban ditangkap terkait kasus narkoba tapi dilaporkan tewas.
“Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’,” kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7) malam.
Pihaknya lanjut mendalami kasus yang ada. Namun, saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Ramzy menyebut rencananya pihak keluarga akan membuat laporan model B. Namun, setelah berkoordinasi, diketahui polisi sudah terlebih dahulu membuatkan laporan model A. Hal tersebut, lanjut Ramzi, menjadi keseriusan Polda Metro dalam mengusut perkara yang ada.
“Dengan adanya laporan tipe A, yang itu internal sendiri, kami bukan belum melakukan, tapi memang dalam keadaan masih belasungkawa,” ujarnya.
“Sebenarnya cukup menggembirakan, menggembirakan dalam artian proses prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat-sangat membantu, sangat-sangat meringankan tugas-tugas kami sebagai penasihat hukum keluarga korban,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….