Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SAKOMA CABANG PEMALANG SUKSES ! Selenggarakan Festival Sako Maarif NU Cabang Pemalang di Tahun 2025

    November 28, 2025

    Veto Max Allegri Bikin Davide Bartesaghi Bertahan di Milan

    November 28, 2025

    KPK Sudah Terima dan Langsung Proses Surat Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses

    KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 28, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Kementerian Hukum.

    KPK saat ini tengah mengurus administrasi pembebasan para terdakwa tersebut.

    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.





    Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

    Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

    Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    34 Orang Meninggal Dunia, 33 Masih Hilang

    November 28, 2025

    Bobby Nasution Tetapkan Sumut Status Darurat Bencana 14 Hari

    November 28, 2025

    Maaf Alvin-Anita soal Tumbler Tuku hingga Karangan Bunga di Rawa Buntu

    November 28, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    SAKOMA CABANG PEMALANG SUKSES ! Selenggarakan Festival Sako Maarif NU Cabang Pemalang di Tahun 2025

    Berita Pramuka November 28, 2025

    Pemalang — Satuan Komunitas (Sako) Pramuka Pandu Ma’arif NU Cabang Pemalang menggelar Festival Pramuka Pandu…

    Veto Max Allegri Bikin Davide Bartesaghi Bertahan di Milan

    November 28, 2025

    KPK Sudah Terima dan Langsung Proses Surat Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 28, 2025

    262 Saham Menguat, IHSG Dibuka Naik ke 8.555 : Okezone Economy

    November 28, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    SAKOMA CABANG PEMALANG SUKSES ! Selenggarakan Festival Sako Maarif NU Cabang Pemalang di Tahun 2025

    November 28, 2025

    Veto Max Allegri Bikin Davide Bartesaghi Bertahan di Milan

    November 28, 2025

    KPK Sudah Terima dan Langsung Proses Surat Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    November 28, 2025

    262 Saham Menguat, IHSG Dibuka Naik ke 8.555 : Okezone Economy

    November 28, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.