Jakarta –
Sejumlah warga di Jalan Guru Mughni, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) melapor ke polisi karena merasa terganggu karena suara bising dari salah satu kafe. Saat disidak, kafe tersebut tidak memiliki perizinan.
“Ternyata kafe tersebut belum memiliki perizinan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Minggu (30/7/2023).
Aduan warga itu diterima melalui hotline center yang merupakan program Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ade mengatakan juga membuka pengaduan tersebut di nomor HP pribadinya yaitu pada nomor 08119981998.
Ade mengatakan warga mempertanyakan apakah kafe tersebut diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Serta, promosi kafe di akun media sosial menampilkan botol minuman beralkohol pada pajangan etalase.
“Menurut warga, kafe tersebut kerap menimbulkan kebisingan. Selain itu, kafe tersebut juga buka hingga pukul 03.30 WIB. Atas keluhan warga tersebut, saya meminta kapolsek untuk turun dan mengecek ke lokasi,” katanya.
Sidak dilakukan oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora bersama Satpol PP pada Minggu (30/7) pukul 01.50 WIB dini hari. Arif mengatakan pihaknya telah datang ke lokasi untuk memberikan teguran dan meminta agar pihak kafe mengikuti peraturan yang berlaku.
“Sudah disidak semalam oleh kapolsek dan camat. Kami sampaikan agar pengelola mematuhi peraturan terkait jam operasional dan semalam hasil koordinasi dengan camat untuk (kafe) menghentikan operasional karena tidak ada izin juga,” imbuhnya.
(dek/dek)