Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi (iNews Media Group/Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi 3 mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Keppres itu akan langsung dieksekusi KPK.
1. KPK Segera Eksekusi
“Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ibnu belum merinci apa dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).
Namun, Ibnu mengatakan KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sebab rehabilitasi merupakan hak istimewa dari Kepala Negara.
“KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati keputusan presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” tuturnya.

