Jakarta –
Polisi mengamankan 18 unit motor curian yang akan dijual ke Lampung. Total ada 13 tersangka yang ditangkap terkait sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.
“Total 13 Tersangka dalam kelompok ini, enam tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, sedangkan tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Sindikat ini terungkap setelah polisi menyelidiki truk yang membawa 18 unit motor. Truk yang disopiri tersangka AA Ngurah Yudi (31) ini dicegat di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, pada Sabtu (29/7) dini hari.
“Unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu dini hari itu langsung bergerak melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat ini. Dari keterangan driver Ngurah Yudi (31) dan kernet truk April Parendra (23), dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah utamanya Umay (46) dan tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor,” jelas Putra.
Dari penangkapan sopir dan kernet truk ini, polisi menangkap tersangka lainnya. Termasuk tersangka Umay alias Si Kentung, bos besar pemesan motor curian di Lampung.
“Si Kentung ini pemain besar tindak pidana penadahan. Sudah berjalan sekitar 10 bulan,” kata Putra.
Putra menyebut, motor-motor hasil curian tersebut akan dikirimkan ke Lampung atas pesanan penadah lain yang statusnya DPO, yakni Suprat, Tempo, Anton dan Febri. Dalam satu bulan, si Kentung bisa mengirimkan 16 sampai 24 unit motor.
Peran 13 Tersangka
Saat ini polisi telah menangkap 13 tersangka terkait jaringan Si Kentung ini, sementara 7 lainnya masih diburu. Ketujuh DPO ini, 4 orang di antaranya berperan sebagai penadah dan 2 orang memiliki peran eksekutor. Sedangkan satu lagi merupakan Pembuat Plat Nomor dan STNK Palsu.
Berikut peran 13 tersangka tersebut:
Tertangkap:
1. Ngurah Yudi (Driver)
2. April Parendra (Kernet)
3. Umay alias Kentung (Penadah)
4. Entong (Pemetik/eksekutor)
5. Abun Munfasir (Pemetik/eksekutor)
6. Sumantri (Pemetik/eksekutor)
DPO:
1. Suprat (Penadah di Lampung Tengah)
2. Tempo (Penadah di Lampung Tengah)
3. Anton (Penadah di Lampung Tengah)
4. Febri (Penadah di Lampung Tengah)
5. Pebi alias Jimat (Pembuat Plat Nomor dan STNK Palsu)
6. Gundul (Pemetik/eksekutor)
7. Amon Tea (Pemetik/Eksekutor)
(mea/mea)