Wanita hamil asal Kenya, FIK (29), ditangkap atas penyelundupan 5 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebutkan FIK pernah ditangkap otoritas Thailand atas kasus serupa.
“Ternyata dia juga residivis tahun 2018 yang tertangkap di Thailand atas kepemilikan 2 kilogram kokain dan diamankan di bandara Thailand,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Komarudin mengatakan FIK sempat dipenjara selama 3 tahun di Thailand.
“Di Thailand itu dia ditahan 3 tahun karena di sana dia kurir, bukan pengedar,” lanjutnya.
Polres Jakpus menangkap wanita hamil asal Kenya pembawa 5 kg sabu. (Belia/detikcom)
|
Komarudin mengatakan tersangka FIK dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
“Dari pasal 113 saja ancaman hukumannya mati. Apalagi ditambah dengan dia sebelumnya pernah tertangkap di Thailand, berarti waktu itu dia ditahan di Thailand,” ungkapnya.
Modus WN Kenya Selundupkan Sabu
Komarudin menjelaskan awal mula pihaknya menangkap FIK setelah mendapatkan informasi akan adanya narkoba yang masuk ke Indonesia. FIK berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways melalui Abuja, Nigeria.
“Polres Jakarta Pusat berdasarkan info yang kami dapat, akan datang narkotika jenis sabu melalui penerbangan di mana kami melakukan pengamanan terhadap tersangka FIK warga negara Kenya. Di mana dia berangkat dari Abuja, Nigeria, dengan pesawat Qatar Airways pada 22 Juli pukul 19.00 waktu Abuja,” ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
Simak juga ‘Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 2,2 M di Bangka Belitung’: