Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). KPK pun langsung melawan vonis tersebut dan segera mengajukan kasasi.
Dirangkum detikcom, Selasa (1/8/2023), putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar hari ini.
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
KPK melawan! Simak di halaman selanjutnya: