Jakarta –
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih dan mendoakan Panji Gumilang agar tabah.
“Saya sedihlah ya, saya sedih. Ya beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau nggak jadi tersangka gitu. Ya sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu aja. Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung,” ujar Anwar Abbas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Anwar Abbas diketahui tengah menghadiri persidangan atas gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang. Agendanya pemeriksaan legal standing.
“Yang pertama saya minggu lalu sudah berjanji di depan temen-temen wartawan bahwa saya hari ini akan datang, dan hari ini saya sudah datang,” katanya.
Kemudian, Anwar berharap kegaduhan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun akan selesai dengan adanya kejelasan status Panji Gumilang. Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengusutan kasus tersebut.
“Saya minta dan memberikan apresiasi lah kepada pihak kepolisian karena ini sudah dua bulan lebih, gaduh ya, dan saya terus terang nggak bisa tidur bukan karena diganggu oleh istri saya tapi diganggu oleh wartawan. Yang kontak saya yang jam 11 malam dikontak itu ya, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari pihak Bareskrim ya masyarakat akan kembali bisa hidup tenang gitu ya dan isu-isu yang bergentayangan akan bisa diapakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Penetapan tersangka diputuskan setelah pemeriksaan terhadap Panji dilakukan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandhani.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” lanjut dia.
(azh/azh)