Pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. (Foto: Okezone.com/PPRE)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di 2026. Ketentuan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP terus memperluas basis data perpajakan, termasuk dengan mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP. Langkah ini dilakukan agar seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang dapat terpantau secara lebih efektif.
Melalui integrasi tersebut, DJP dan Ditjen Minerba sepakat untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan RKAB.
“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (28/11/2025).
Ketentuan itu akan diberlakukan pada proses perpanjangan RKAB mulai tahun 2026, sehingga perusahaan wajib memastikan status kepatuhan sebelum mengajukan rencana kerja.
Bimo meminta pelaku usaha tambang menyiapkan kelengkapan perpajakan lebih awal agar proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Adapun kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba, ujarnya, merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara.

