Jakarta –
Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan koordinasi ke KPK untuk mengajukan kasasi.
“Negara tentu akan dalam hal ini KPK, nanti akan dikoordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (2/8/2023).
Mahfud mengatakan, dalam hukum pidana, lawan dari pihak terpidana adalah negara. Atas putusan Gazalba Saleh itu pun, kata Mahfud, ada upaya hukum yang bisa ditempuh negara.
“Saya belum baca sih, tapi itu prinsipnya itu urusan MA, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang, oleh karena negara sejauh mana sih ada upaya hukum yang bisa ditempuh negara akan lakukan, misalnya yang Gazalba, itu kan pelaku utamanya Budiman udah divonis 5 tahun, nah ini Gazalba ini terbukti atau tidak pengadilan tingkat pertama di bandung menyatakan tidak,” ujar Mahfud.
KPK Akan Kasasi
Sejatinya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga sudah menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh. KPK, kata Ali, akan segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).
Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.
Gazalba Divonis Bebas
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (1/8).
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
(yld/dhn)