Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui memberikan fatwa tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang adalah penoda agama. Ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al Quran tidak sesuai kaidah.
“Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah,” kata Sekretarias Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Namun, dia menegaskan bahwa Al Quran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.
“Jadi enggak bisa secara serampangan,” kata Amirsyah.
Amirsyah pun menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
“Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi,” imbuhnya.
Sebelumnya MUI mendukung langkah Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Saadi, yakin Polri bisa menangani kasus ini secara profesional serta adil.
“Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan,” kata Zainut di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Ia pun meminta umat Islam tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan Kepolisian.
(aud/aud)