Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ira Puspadewi Resmi Bebas, KPK: Proses Rehabilitasi Ditangani Kemenkum : Okezone News

    November 28, 2025

    PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco, Hotel Sultan Sah Milik Negara

    November 28, 2025

    Ole Werner Ogah Anggap Remeh Gladbach yang Lagi On Fire

    November 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 28, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pantauan CNNIndonesia.com di Rutan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11), Ira keluar dari dalam ruang tahanan sekitar pukul 17.20 WIB.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ira yang mengenakan pakaian warna ungu keluar langsung menghampiri kerabatnya. Ia membawa sebuah dokumen.

    Ira berjalan didampingi suami dan kuasa hukumnya. Ira pun memberikan pernyataan usai resmi bebas dari Rutan KPK.





    KPK sudah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Kementerian Hukum.

    KPK langsung mengurus administrasi pembebasan para terdakwa tersebut.

    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).

    Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

    Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

    Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

    Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR)

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco, Hotel Sultan Sah Milik Negara

    November 28, 2025

    Prabowo Pastikan Negara Hadir untuk Korban Bencana Sumatera

    November 28, 2025

    Laga Persija-PSIM Dikawal 2.200 Personel Gabungan

    November 28, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ira Puspadewi Resmi Bebas, KPK: Proses Rehabilitasi Ditangani Kemenkum : Okezone News

    Program Presiden November 28, 2025

    Nur Khabibi , Jurnalis-Jum’at, 28 November 2025 |19:32 WIB Juru…

    PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco, Hotel Sultan Sah Milik Negara

    November 28, 2025

    Ole Werner Ogah Anggap Remeh Gladbach yang Lagi On Fire

    November 28, 2025

    Prabowo Pastikan Negara Hadir untuk Korban Bencana Sumatera

    November 28, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ira Puspadewi Resmi Bebas, KPK: Proses Rehabilitasi Ditangani Kemenkum : Okezone News

    November 28, 2025

    PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco, Hotel Sultan Sah Milik Negara

    November 28, 2025

    Ole Werner Ogah Anggap Remeh Gladbach yang Lagi On Fire

    November 28, 2025

    Prabowo Pastikan Negara Hadir untuk Korban Bencana Sumatera

    November 28, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.