Jakarta –
Satpas SIM Daan Mogot tengah melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server pada data center Korlantas Polri. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis (mati) hari ini, dapat dispensasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus melewati prosedur pembuatan SIM baru.
Informasi tersebut disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8) bisa memperpanjang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8) besok.
Dispensasi khusus ini diberikan lantaran Satpas SIM Daan Mogot tengah dilakukan maintenance jaringan dan server pada data center Korlantas Polri.
“SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023,” tulis TMC Polda Metro, dilihat Kamis (3/8/2023).
Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 4 ayat 3, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan tertentu.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
(mei/jbr)