Anggota DPR Guruh Soekarnoputra menolak pengosongan rumahnya yang hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya. Pihak Susi Angkawijaya menyayangkan sikap Guruh tersebut.
Pengacara Susi, Jhon Redo, mengaku kecewa dengan sikap Guruh yang menolak pengosongan rumah. Dia menyebut seharusnya eksekusi rumah Guruh itu bisa berjalan hari ini.
“Dari pihak klien saya, Bu Susi tentunya sangat kecewa ya, tentunya dari pihak klien kami kecewa, karena eksekusi pengosongan dari pengadilan hari ini tertunda karena tidak ada pengamanan dari aparat keamanan,” kata Jhon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023).
Jhon mengatakan sejak awal, pihaknya ingin kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, kata Jhon, dari 2011 hingga hari ini, kliennya belum juga dapat menempati rumah tersebut.
“Dari awal perkara ini bergulir, kami juga berharap, Pak Guruh mau secara damai secara sukarela menyerahkan rumah milik klien kami, ini kan persoalan hukum perdata biasa yang merupakan suatu rangkaian dari 2011 sampai sekarang jual beli itu sudah sempurna hak milik sudah berbalik nama, tapi klien kami belum juga dapet menempati rumah tersebut,” kata Jhon.
Jhon mengungkapkan jauh sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak saat mediasi. Jhon menyebut saat itu, ada upaya damai dengan cara rumah itu dibeli kembali oleh Guruh Soekarnoputra dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp 50 miliar. Namun, kata Jhon, hal itu tidak kunjung terealisasi.
“Ibu Susi membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh dengan cara dibeli ulang buy back sudah disepakati jadi pada waktu perlawanan sudah disepakati harga ni, oke lah Pak Guruh seandainya emang mau rumah ini harganya berapa, disepakati dengan angka Rp 50 miliar satu bulan ya, sudah satu bulan pada waktu tahun 2022, Rp 50 miliar tak kunjung datang,” kata Jhon.
“Kemarin pada waktu pertemuan mediasi ditanya juga sama Pak Ketua ‘Pak Guruh apa mau ada penawar?’ berapa kalau pengacara ya Rp 50, ya sudah kapan sampai sekarang juga tidak ada,” tambahnya.