Jakarta –
Polda Metro Jaya menegaskan laporan terkait Rocky Gerung ditangani sesuai prosedur. Penanganan kasus terkait Rocky Gerung dilakukan melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Ade menegaskan setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan ditindaklanjuti selama memang memenuhi unsur pidana. Ade Safri kemudian menjelaskan tahapan-tahapan laporan dari mulai SPKT hingga penanganan perkara di penyidik.
“Setelah LP dibuat di SPKT dan LP diterima oleh penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” jelas Ade Safri.
Dia mengatakan tak ada perlakuan berbeda terhadap pelapor Rocky Gerung. Dia menuturkan pihaknya memegang prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.
“Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu, kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan meminta keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut hari ini.
“Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Dia mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Rocky Gerung. Dia menuturkan tiga laporan terhadap Rocky di Polda Metro Jaya merupakan kategori delik biasa.
(mea/mea)