Jakarta –
PDIP mengecam aksi pembakaran bendera partai yang dilakukan pihak mengatasnamakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta. PDIP berencana menempuh jalur hukum atas aksi tersebut.
“Kejadian itu sangat tidak patut. Pembakaran bendera Partai itu menimbulkan sangat mengganggu. Sehingga akan diproses melalui jalur hukum,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Diketahui, aksi bakar bendera PDIP merupakan bentuk unjuk rasa membela Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi. Meski begitu, Djarot menyebut tindakan tersebut tak pantas dilakukan, mengingat bendera partai merupakan simbol yang harus dihormati.
“Untuk diketahui, PDIP memiliki militansi yang tinggi termasuk dalam mengibarkan jutaan bendera di seluruh Tanah Air. Termasuk dalam menjaga bendera tersebut dari tindakan yang tidak pantas,” tegasnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga mendorong agar pihak HMI Jakarta memberikan klarifikasi lanjutan. Mengingat massa demo mengatasnamakan sebagai aktivitas HMI.
“Kita mengenal HMI merupakan organisasi intelektual yang mengedepankan dialog daripada melakukan aksi anarkis. Jangan sampai pelaku pembakaran bendera itu justru merusak nama HMI” ujarnya.
Djarot memandang, seluruh pihak mesti mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat maupun berekspresi. Dia meminta agar tak ada pihak yang memancing emosi menjelang perhelatan pesta demokrasi mendatang.
“Menjelang Pemilu 2024 maka semua pihak harus menahan diri dari perbuatan yang memancing emosi massa. Pembakaran bendera termasuk yang bisa menimbulkan kemarahan di akar rumput,” jelasnya.
“Mari kita bangun suasana yang kondusif di dalam berproses menghadapi pemilu di tahun 2024 ini karena peningkatan demokrasi di Indonesia termasuk di dalam mengekspresikan segala hal sesuai dengan kehendak rakyat itu menunjukkan bagian dari peradaban bangsa di dalam menunjukkan kepada dunia bahwa kita betul-betul negara yang mampu berdemokrasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta mengecam PDI Perjuangan yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi terkait kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023). Massa juga turut membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan saat aksi tersebut.
Raja Rambe lalu menyayangkan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, tapi terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Dia pun mengungkit Pasal 28 UUD 1945 kebebasan berpendapat.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata dia.
Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan surat kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasnya.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” lanjut Raja.
(taa/idh)