Jakarta –
Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana kembali menyunat gembong narkoba. Kali ini yang disunat adalah hukuman Al Amin yang terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
Kasus bermula saat mafia narkoba dari Malaysia hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia pada 15 Agustus 2019. Narkoba itu dikendalikan WN Malaysia, Idin. Penyelundupan dilakukan lewat jalur laut dengan merapat di pelabuhan tikus.
Saat kapal hendak berlabuh, Idin menelepon Al Amin agar menjemput kapal dan membawa narkoba itu. Sejurus kemudian Al Amin menerima sabu seberat 7 kilogram yang dimasukan ke tas ransel. Al Amin lalu menyembunyikan tas itu di semak-semak di dekat pantai.
Keesokan harinya, Al Amin menjual 1,5 ons sabu dari tas itu ke M Azwan. Uangnya dianggap sebagai upah dari penyelundupan narkoba itu. Sisanya diserahkan ke Roni Candra. Untuk diketahui, M Azwan disuruh oleh penghuni Lapas Tambilahan, Maradona.
Polisi yang mengendus pergerakan penyelundupan itu menangkan M Azwan. Akhirnya Al Amin dan Roni Candra ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.
Pada 11 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Al Amin. Atas putusan itu, Al Amin menerimanya. Tapi belakangan, Al Amin tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apa lacur, PK itu dikabulkan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” putus majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (6/8/2023).
Putusan itu diketok Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan. Di kasus ini, Roni Candra dihukum 18 tahun penjara. Adapun M Azwan juga dihukum 18 tahun penjara. Dalam jejaring mafia itu, Maradona dihukum penjara seumur hidup.
Nah, sunat vonis kasus narkoba ini bukan pertama dilakukan trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta dan Yohanes Priyana. Di antara hukuman yang disunat adalah kasus penyelundupan 137 kilogram sabu. Yaitu hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun dan hukuman mati Wastam diubah jadi penjara seumur hidup.
Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta dan Yohanes Priyana juga menyunat terdakwa penyeludupan 103 kg narkoba jenis sabu. Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati lalu disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta dan Yohanes Priyana hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara.
(asp/fca)