Bogor –
Satlantas Polres Bogor mulai memberlakukan uji praktik SIM C dengan lintasan huruf ‘S’ hari ini. Hal itu diterapkan sesuai Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
“Betul, mulai hari ini SATPAS Cibinong Polres Bogor menerapkan uji praktik baru untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM,” Kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Senin (7/8/2023).
Lintasan huruf S tersebut mengganti lintasan angka 8 yang semula diterapkan. Dicky mengatakan lebar lintasan diperbesar dari 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Di sana tertulis ‘REM’ dengan kotak kuning, untuk menguji kepekaan pemotor dalam melakukan pengereman sampai berhenti yang ditandai dengan tulisan ‘STOP’,” jelas Dicky.
Ujian lalu dilanjut dengan memutar arah. Kemudian berlanjut ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain.
“Terakhir, ada pengujian pengereman lagi dengan dua arah tujuan berhenti kiri dan kanan. Materi terakhir adalah menguji kepekaan pemotor untuk melakukan pengereman menghindar ke kiri atau ke kanan,” sebutnya.
Dicky mengatakan jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ujian itu. “Pemohon yang akan mengikuti ujian praktik SIM C agar mengetahui ujian praktik terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan,” bebernya.
Hari ini ada 25 Orang Pemohon SIM yang mengikuti uji Praktek SIM baru. Dicky mengatakan masyarakat merasa lebih mudah dan realistis dengan lintassn baru tersebut.
Korlantas Polri sebelumnya resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S. Desain sirkuit terbaru ini berlaku pada Senin pekan depan.
“Nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini ya. Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman yang di wilayah bisa melihat langsung di polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun menjelaskan proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
“Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi,” tutur Yusri.
(rdh/mea)