Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. (Foto: Okezone.com/Biro KLI Kemenkeu)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Hadir sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis di sektor sawit.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri sawit, yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian.
“Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir di acara pagi ini. Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo tadi, kalau Pak Menteri datang, semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujar Purbaya, Sabtu (29/11/2025).
Purbaya juga menyinggung operasi gabungan Kemenkeu–Polri yang pada awal November 2025 berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO.
Menkeu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan industri berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya.
Purbaya menyebut pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan melalui kebijakan fiskal yang memberi manfaat bagi dunia usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.
“Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan tindak lanjut temuan modus pelanggaran ekspor sawit yang baru-baru ini diungkap.
DJP, kata dia, telah mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.
“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujarnya.

