Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup mengentakkan keluarga Yosua Hutabarat. Bagi keluarga Yosua, kabar putusan itu seolah menjadi sambaran petir di siang bolong.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk sebelumnya disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangan pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Lima hakim agung diturunkan MA untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo dkk.
Sobandi menyampaikan vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi.
MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kekecewaan Keluarga Yosua
Kekecewaan pun diungkap oleh Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, saat mendengar kabar hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA. Samuel tak terima dengan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
“Kami keluarga almarhum sangat tidak menerima dan kecewa,” kata Samuel, seperti dikutip detikSumbagsel, Rabu (9/8).
Foto: Samuel Hutabarat, ayah dari Yosua Hutabarat. (Ferdi Almunanda/detikSumbagsel)
|
Samuel mengaku kaget Sambo, yang menjadi otak pembunuhan putranya, kini dihukum penjara seumur hidup. Samuel mengetahui hal itu dari pemberitaan media.
“Kita terima dari media ketika menyampaikan adanya anulir hukuman oleh Mahkamah Agung, tentunya itu mengagetkan kami dari keluarga seperti tersambar petir di siang bolong,” katanya.
Dia mengatakan pihak keluarga sudah lega atas hukuman mati yang semula dijatuhkan untuk Sambo. Namun kini Mahkamah Agung memperbaiki putusan itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kami kaget karena dari awal tidak menerima kabar itu, tiba-tiba hukumannya dianulir dan dipotong tentunya sangat mengecewakan bagi kami sekeluarga. Harusnya seperti yang sudah-sudah kami diberitahukan ternyata ini tidak,” kata Samuel.