Jakarta –
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 5 ton ikan dalam kapal itu.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menjelaskan kronologi penangkapan kapal Vietnam itu. Bermula pada Jumat (11/8), kapal KN Marore-322 melihat satu kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan.
“Saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm (Nanometer),” kata Yuhanes dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
KN Marore-322 kemudian mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm secara visual terlihat kapal ikan itu merupakan kapal asing bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322.
“Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tim menemukan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan di dalamnya. Kapal itu lalu dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas,” sambungnya.
Adapun pihak terkait disebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1 (b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(dwr/fas)