Jakarta –
Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (EXCO KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman, diperas hacker. Salah satu pelaku inisial MRP merupakan mahasiswa berusia 19 tahun asal Sulawesi Selatan.
“MRP umur 19 tahun. Pekerjaan pelajar atau mahasiswa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).
Ade Safri menjelaskan dalam kasus ini, MRP berperan untuk meretas akun instagram milik Teuku Arlan. Dia juga yang mengancam menyebarkan data diri korban jika tidak memberikan uang senilai Rp 100 juta.
“Meretas akun Instagram korban dengan username @arlanlukman. Kemudian tersangka menghubungi korban mengatakan bahwa akun Instagram milik korban dengan username @arlanlukman telah diambil alih dan tersangka MRP meminta sejumlah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan,” ujarnya.
MRP (19) dan pelaku lainnya A (21) sudah ditangkap pada Rabu (9/8) di wilayah Sulawesi Selatan. Saat ini keduanya sudah jadi tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Modus Operandi
Ade Safri menjelaskan, mulanya, pelaku MRP (19) meretas terlebih dahulu akun Instagram milik korban. Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa komplotannya telah meretas akun milik Teuku Arlan.
“Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘ke-hack ya akun Instagramnya?’,” kata Ade Safri.
Saat itu pelaku meminta uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Karena ingin akun Instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12,5 juta.
Alih-alih memberikan akun Instagram korban, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun Instagram yang sudah diretas. Atas hal tersebut, korban pun memutuskan melapor ke polisi.
“Kemudian selanjutnya korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban, dan akun WhatsApp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100 Juta. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi,” jelasnya.
(wnv/mea)