Kisah Kelam 3 Pebulutangkis Indonesia yang Dihukum Larangan Bermain Seumur Hidup oleh BWF. (Foto: BWF)
DUNIA bulu tangkis Indonesia sempat dihebohkan oleh skandal yang mencoreng nama baik bangsa pada 2020 silam. Tiga atlet Indonesia, yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto, menerima hukuman terberat dari Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF), yakni larangan bermain seumur hidup karena terbukti terlibat dalam praktik pengaturan skor (match-fixing) dan aktivitas taruhan.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi Indonesia, negara yang dikenal sebagai lumbung atlet berprestasi dunia dengan tradisi emas di berbagai kejuaraan. Hukuman seumur hidup ini resmi berlaku sejak 18 Januari 2021, melarang ketiganya terlibat dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan bulu tangkis, baik sebagai pemain, pelatih, maupun ofisial.
1. Profil dan Peran Tiga Pelaku Utama Skandal
Ketiga pemain ini memiliki karier yang kurang bersinar, dengan prestasi terbaik hanya mencapai babak 16 besar di turnamen internasional. Namun, mereka mengambil jalan pintas yang merusak integritas olahraga.
Hendra Tandjaya, lahir pada 20 Juli 1998, Hendra memulai debut internasionalnya di tahun 2014 dan berkompetisi di nomor ganda. Hasil investigasi BWF menemukan bahwa Hendra terlibat langsung dalam manipulasi setidaknya 10 pertandingan dan meraup keuntungan finansial dari taruhan pada event-event resmi BWF.
Ivandi Danang, yang juga aktif di nomor ganda, memiliki peran yang lebih besar dalam skandal ini. Ia tidak hanya mendanai kegiatan pengaturan skor, termasuk yang melibatkan Hendra, tetapi juga aktif berusaha memanipulasi dua pertandingan lainnya. Keuntungan finansial dari taruhan menjadi motif utama di balik keterlibatannya.
Terakhir ada Androw Yunanto. Berbeda dari kedua rekannya, Androw aktif di nomor tunggal dan ganda. Ia terbukti terlibat langsung dalam pengaturan empat pertandingan dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Sikapnya yang tidak kooperatif selama proses investigasi oleh BWF semakin memperberat sanksi yang dijatuhkan padanya.

