Jakarta –
Terdakwa kasus korupsi base transceiver station (BTS) sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, membantah memberikan uang Rp 2,4 miliar ke pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS, Elvano Hatorangan. Anang mengatakan dia juga tak pernah memerintahkan terdakwa Irwan Hermawan memberikan uang ke Elvano.
Dalam persidangan kasus korupsi BTS di PN Tipikor Jakarta, hakim Fahzal bertanya kepada Anang soal kesaksian dari Elvano. Hakim bertanya apakah ada keterangan dari Elvano yang dibantah.
“Siap, Yang Mulia. Untuk saksi Elvano, terkait dengan perolehan saksi, uang sebesar Rp 2,4 miliar sebagaimana disampaikan pada persidangan lalu bahwa tidak benar saya pernah memberikan uang atau memerintahkan Saudara Irwan Hermawan untuk memberikan uang kepada Saksi Elvano,” kata Anang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Anang mengatakan Elvano yang mendatangi rumah Irwan untuk meminta sejumlah uang. Dia menyebutkan Elvano meminta Irwan merahasiakan hal tersebut darinya.
“Faktanya bahwa saya pernah diberitahu oleh Saudara Irwan Hermawan bahwa Saudara saksi Elvano pernah beberapa kali datang ke kantornya dan ke rumahnya untuk meminta sejumlah uang, saya ulangi untuk meminta sejumlah uang kepada Saudara Irwan Hermawan, saya tidak ingat jumlahnya, namun Saudara saksi Elvano meminta Saudara Irwan Hermawan merahasiakan hal ini dari saya,” ujarnya.
Anang mengatakan dia baru mengetahui permintaan uang itu saat berada di tahanan.
“Dan hal ini baru saya ketahui kemudian setelah saya dan Saudara Irwan Hermawan sama-sama ditahan. Demikian, Yang Mulia,” kata Anang.
Hakim Fahzal kemudian bertanya kepada Elvano. Apakah Elvano tetap dengan jawaban semua. Elvano mengaku tetap dengan keterangannya.
“Tetap, tetap Saudara itu menerima uang dari siapa itu?” tanya hakim Fahzal.
“Saya menerima uang dari Irwan Hermawan dan saya konfirmasikan kepada bapak Anang Latif,” jawab Elvano.
PPK Proyek BTS Sebuat Terima Rp 2,4 M.
Sebelumnya, PPK proyek BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku mendapat uang dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Nominal uang yang diterima Elvano Rp 2,4 miliar.
“Saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan, kemudian ‘Ini harus saya apakan?’, saya bilang, (Irwan menjawab) ‘Itu untuk kamu saja, nggak usah tahu dari mana’,” cerita Elvano saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Elvano bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
(aik/aik)