Gerakan ini juga merupakan respons terhadap isu-isu ketidakadilan seperti kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Ini adalah panggilan untuk melakukan “reset” atau pengaturan ulang yang radikal di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan membangun kembali sesuatu yang dinilai telah menyimpang, seperti kembali ke jalur yang benar, stabil, dan seimbang.
Gerakan ini diiringi dengan “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang berisi aspirasi publik untuk transparansi, reformasi, dan empati dari pemerintah dan DPR. Di luar konteks protes, “Reset Indonesia” juga bisa diartikan sebagai upaya untuk membangun masa depan yang lebih baik, perubahan yang loyal, dan transformasi bangsa secara menyeluruh.
Di samping terbit buku baru berjudul Reset Indonesia secara resmi diedarkan Oktober 2025, di dalamnya memuat beberapa hal penting mengenai keresahan dan gagasan tentang Indonesia baru.
Tulisan ini merupakan buah refleksi dari perjalanan Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa (2009), Ekspedisi Indonesia Biru (2015), hingga Ekspedisi Indonesia Baru (2022).
Isu yang Dibahas dalam buku itu tentang konflik agraria dan sumber daya alam. Keadilan sosial dan masyarakat adat. Isu lingkungan dan perubahan iklim. Masalah sistem politik, demokrasi, korupsi, dan birokrasi.
Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu merupakan empat generasi jurnalis dari Boomer hingga Gen Z yang melakukan reportase panjang.
Mereka telah melakukan tiga kali ekspedisi keliling Indonesia sejak 2009 hingga 2023 dan melahirkan sejumlah karya, seperti film dokumenter Sexy Killers atau Dirty Vote. Ketika menuliskan dalam sebuah buku mereka sempat terfikir memberi judul “Restart Indonesia.”
Reset Indonesia
Belum berapa lama ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqqie mengungkap gagasan mereset Indonesia dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Jimly menyebutkan, gagasan itu muncul karena ia menilai arah ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia harus dievaluasi secara menyeluruh setelah lebih dari dua dekade reformasi bergulir.
“Alhamdulillah ketemu pimpinan PAN, maka kami diskusikan mengenai pentingnya Indonesia ini kalau bahasa anak muda, direset. Sesudah 27 tahun sejak ’98 ya kan, reformasi, ini perlu dievaluasi ulang menyeluruh,” kata Jimly seusai pertemuan di rumah dinas Zulhas, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Jimly menuturkan, evaluasi mencakup struktur parlemen, kekuasaan kehakiman, birokrasi pemerintahan, hingga seluruh aparatur penegak hukum.
Lahir KUHAP Baru
Awal Januari, 2026, akan diberlakukan KUHAP BARU, artinya sebuah lahirnya kitab Undang-undang Baru ala Indonesia. Kali ini bukan sebagai “reset Indonesia” lebih sebagai “renew Indonesia” atau “restart Indonesia.”
Dalam semangat itu, lahirlah KUHP baru tonggak monumental yang menandai upaya bangsa menunaikan janji konstitusional yang tertunda lebih dari satu abad.
KUHP baru dengan tegas menggeser pusat orientasi hukum pidana, dari law of domination menuju law of humanity. KUHP baru dengan tegas menggeser pusat orientasi hukum. Harapan untuk membuat para aparat hukum menjadi lebih profesional sesuai tugas dan bidangnya masing- masing.
Namun di lain pihak para aktivis koalisi sipil melihat banyak kekurangan dalam KUHAP baru dalam hal- hal yang mendasari soal HAM dan menemukan 48 masalah dalam KUHAP seperti referensi pasal yang salah.
Strafvordering dan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. Integrasi KUHP dan KUHAP yang baru menandai pergeseran paradigma besar dalam hukum pidana Indonesia, dari hukum retributif menuju keadilan yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat.
Politik sebagai Panglima
Ranah politik adalah wilayah kekuasaan dan saat ini merupakan realitas yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Seharusnya secara ideal ranah hukum adalah panglima. Posisi ranah hukum tertinggal berada di belakang ranah politik.
Namun di sisi yang lain, kedua ranah bersatu secara realitas berjalan bergandengan erat. Kerja sama ini sangat terbaca dalam kasus korupsi dan hal mana sudah menjadi “rahasia umum” di dalam publik.
Saat ini ada Komisi Reformasi Kepolisian, juga adanya KUHAP baru, segera akan digarap di DPR terbentuknya pembaruan dalam Reformasi Kepolisian serta Kejaksaan dan Pengadilan. Ketiga institusi ini sungguh saatnya untuk diharapkan menghasilkan kewibawaan dan kinerja yang ideal.
Jika demikian bisa apakah dapat diharapkan akan terjadinya sebuah peristiwa “Reformasi Reborn” yang akan menobatkan ranah hukum sebagai “Panglima Baru” menggantikan panglima lama? Sebuah fantasi.
*Penulis adalah Eksponen Gema 77/78

