Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK

    November 30, 2025

    Ketiban Sial Kenakan Nomor 1, Jorge Martin Tak Sabar Gunakan Angka 89 di MotoGP 2026! : Okezone Sports

    November 30, 2025

    Ribuan Potongan Kayu Penuhi Pantai Parkit Padang Imbas Banjir Bandang

    November 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Yakin Hakim Independen Vonis 3 Mantan Petinggi PT Petro Energy

    KPK Yakin Hakim Independen Vonis 3 Mantan Petinggi PT Petro Energy

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 30, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


    Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.

    “Di mana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara LPEI dengan PT PE selaku debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.



    Budi menyebut, LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Di mana, Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “Di lain sisi, PT PE diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangannya,” terang Budi.

    Selain itu kata Budi, PT Petro Energy juga tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

    Sehingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kami meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum,” pungkas Budi.

    Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp968 miliar (hampir Rp 1 triliun).

    Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin, 17 November 2025, tim JPU KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.

    Untuk Jimmy Masrin, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK

    November 30, 2025

    Ribuan Potongan Kayu Penuhi Pantai Parkit Padang Imbas Banjir Bandang

    November 30, 2025

    Said Abdullah Sebut Perpecahan PBNU Merugikan Bangsa

    November 30, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK

    Berita Nasional November 30, 2025

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons adanya dugaan Menteri…

    Ketiban Sial Kenakan Nomor 1, Jorge Martin Tak Sabar Gunakan Angka 89 di MotoGP 2026! : Okezone Sports

    November 30, 2025

    Ribuan Potongan Kayu Penuhi Pantai Parkit Padang Imbas Banjir Bandang

    November 30, 2025

    Kapolri Hadiri Jalan Santai PWI, Tekankan Sinergi dengan Pers

    November 30, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK

    November 30, 2025

    Ketiban Sial Kenakan Nomor 1, Jorge Martin Tak Sabar Gunakan Angka 89 di MotoGP 2026! : Okezone Sports

    November 30, 2025

    Ribuan Potongan Kayu Penuhi Pantai Parkit Padang Imbas Banjir Bandang

    November 30, 2025

    Kapolri Hadiri Jalan Santai PWI, Tekankan Sinergi dengan Pers

    November 30, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.