Depok –
Penolakan warga soal keberadaan water tank (tangki air) PDAM bermuatan 10 juta liter air di tengah Perumahan Pesona Depok II sudah sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim PTUN hari ini memeriksa langsung water tank tersebut.
Pantauan di lokasi, Jumat (18/8/2023), hakim bersama jajarannya lokasi water tank (tangki air) PDAM Depok. Mereka bersama pihak penggugat dan tergugat menelusuri sekitar lokasi water tank disaksikan warga sekitar.
Mereka berjalan mulai dari pemukiman warga sekitar kantor PDAM. Termasuk di antaranya sekolahan dan masjid yang berbatasan langsung dengan water tank serta lokasi pipa yang sempat bocor akibat proyek tersebut.
“Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari permintaan pihak penggugat ya jadi tinjau lokasi,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung Ardoyo Wardhana, Jumat (18/8/2023).
Ardoyo menambahkan pemeriksaan lokasi merupakan tindak pembuktian dalam persidangan.
“Pemeriksaan setempat itu sudah masuk ke pembuktian ya. Agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat,” ucapnya.
Sebelumnya, perwakilan warga perumahan Pesona Depok II melakukan diskusi di twitter space Prof Didik J Rachbini yang berlangsung, Minggu (18/06) malam. Diskusi ini bertajuk ’10 juta liter air PT Tirta Asasta Mengancam Keselamatan warga’.
Salah satu perwakilan warga, Yani Suratman, mengatakan bahwa saat ini warga telah sampai pada gugatan TUN (tata Usaha Negara). Upaya warga dalam mengumpulkan bukti dan data untuk memperkuat gugatan, menurut kata Yani, telah berlangsung selama 1,9 tahun.
PDAM Tak Mau Relokasi Water Tank
Terkait permintaan warga agar water tank direlokasi, PDAM menolak itu. PDAM menegaskan lahan itu memang dikhususkan untuk water tank.
“Terkait dengan water tank lahan juga baru kita bebaskan jadi kita ada pembelian lahan di situ khusus water tank. Kalo relokasi kita nggak lahan lain.Kemudian pengerjaan juga seperti apa,” kata Sudirman.
Sudirman menyampaikan pihaknya akan memenuhi spesifikasi teknis, ketahanan dan keamanan warga terkait lokasi water tank yang berada di dekat permukiman warga. Sudirman mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan terkait usulan warga guna dibuatkan dinding di sekeliling water tank.
“Paling kita memenuhi spek teknisnya aja, ketahanannya, seperti itu, keamanannya. Kalo dari kita lebih memikirkan keamanannya ini kan emang ada salah satu warga mengusulkan untuk dinding sekelilingnya ini sudah kita diskusikan,” ungkapnya.
Sudirman mengatakan pada awal pembangunan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para Ketua RT yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi water tank salah satunya RT 04/RW 26. Namun, RT tersebut tidak hadir. Sudirman mengatakan pihaknya pun sudah mengantongi izin tetangga yang diwakili oleh Ketua RW sebelum pembangunan water tank.
“Pada saat awal-awal sudah melakukan sosialisasi RT-RT kita undang. RT 4/26 yang berdekatan ini tidak hadir. Kalau izin tetangga sudah ditandatangani ketua RW 26. Kalo dari awal ditolak masih bisa, ini kan bangunan udah jadi, pertanggungjawabannya gimana,” ungkapnya.
Sudirman menjelaskan proses perizinan salah satunya izin tetangga itu memiliki 6 kolom yang diwakili pengurus RW. Sudirman juga menjelaskan pihaknya sudah mengantongi perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proses awal pembangunan water tank.
“Dalam proses perizinan ada izin tetangga, nah dalam izin tetangga itu dalam formulir perizinan kolomnya hanya ada 6 jadi kita mengurus meminta tetangga-tetangga terdekat. Karena hanya 6 jadi kita mengambil pengurus RW yang menandatangani perizinannya,” ungkapnya.
(idn/idn)