Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait perbedaan hukuman pengganti antara Mario Dandy dan Shane Lukas jika tak mampu membayar restitusi Rp 120 miliar. Kejagung mengatakan perbedaan tuntutan terhadap terdakwa Mario ataupun Shane disesuaikan dengan peran masing-masing.
“Di dalam delik pidana itu, ada Pasal 52 ayat 2 ke-1, itu adalah pasal klasifikasi delik yang menyebabkan orang-orang ini bisa dituntut berbeda dengan yang lain sesuai akibat yang mereka timbulkan, dampak yang mereka timbulkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“Maka dari itu, ada perbedaan antara Mario dan Shane karena dampak yang kita lihat sejauh mana menimbulkan perbuatan yang sangat keji, dan menimbulkan traumatis mendalam. Termasuk, sakit fisik daripada korban. Itu yang kita pertimbangkan,” sambungnya.
Ketut mengatakan pihaknya mempertimbangkan akibat dari perbuatan tiap terdakwa untuk menentukan hukuman. Terlebih, jika hal itu menimbulkan sakit fisik dan traumatis bagi korban.
Ketut menjelaskan, nantinya majelis hakim yang memutuskan dalam putusannya apakah hukuman restitusi Rp 120 miliar yang dibebankan kepada Mario dan Shane itu dibagi secara merata atau secara proporsional.
“Nanti hakim yang menentukan itu. Yang penting jaksa itu menuntut sesuai dengan proporsi yang sudah disampaikan dalam surat tuntutan. Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah Rp 120 miliar itu dibagi secara merenteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama atau yang sama juga dengan porsi yang sama,” terang Ketut.
“Saya pikir sih hakim lebih bijak dan kita juga sudah bijak dengan tuntutan, porsinya berbeda-beda dan kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 miliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara 7 tahun untuk Mario, dan Shane 6 bulan,” imbuh dia.
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas Dituntut hukuman 5 tahun penjara. Namun Mario Dandy maupun Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar dengan pidana pengganti berupa hukuman penjara yang berbeda jika tak mampu membayar.
Mario Dandy dituntut pidana tambahan dengan membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak mampu membayar, diganti pidana penjara 7 tahun.
Sedangkan Shane dituntut membayar ganti rugi Rp 120 miliar atau jika tidak mampu membayar diganti hukuman 6 bulan penjara.
Perlindungan Korban
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait Mario Dandy yang dituntut pidana tambahan dengan membayar restitusi Rp 120 miliar atau diganti pidana penjara 7 tahun. Meski saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara, Kejagung menilai hal ini sebagai terobosan hukum untuk memberi perlindungan terhadap korban maupun masyarakat.
Ketut mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional bagi korban.
“Jadi begini, penuntut umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat. Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi kepada Korban Tindak Pidana,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8).
(yld/jbr)