Jakarta, CNN Indonesia —
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial KM dan RA yang beraksi di wilayah Tapos, Kota Depok.
Aksi keduanya sempat viral di media sosial lantaran sempat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan korban.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat awalnya dua orang pelaku datang datang ke parkiran toko menaiki sepeda motor. Mereka tampak menggunakan helm dan masker untuk menutupi wajahnya saat beraksi.
Kemudian, salah satu pelaku yang berperan sebagai pengemudi motor terlihat menunggu, sedangkan satu orang lainnya beraksi mendekati motor yang terparkir.
Namun, aksi pencurian itu gagal lantaran ketahuan korban. Dalam keadaan terpepet, pelaku kemudian menodongkan pistol ke arah korban.
“Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri,” ucap Budi.
Usai kejadian korban langsung melapor ke pihak berwajib. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos Depok pada Rabu (26/11) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah.
“Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri,” ucap Budi.
Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
(fea/dis/fea)
[Gambas:Video CNN]

