Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi menyebut salah satunya proses pembaruan HGU PT Socfindo yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN.
“Kami meminta presiden menunda dan mengevaluasi seluruh rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo. Situasinya sudah sangat serius dan menyangkut keadilan masyarakat,” ujar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 November 2025.
Alwi mengklaim batas HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh yang direkomendasikan Kanwil BPN Sumut tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara. padahal RTRW adalah produk hukum resmi yang wajib menjadi dasar dalam setiap perizinan lahan.
“Kalau batas HGU tidak sesuai RTRW, itu artinya proses perizinannya bermasalah. Ini melemahkan kepastian hukum dan jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain masalah tata ruang, PB HMI juga menyoroti dugaan kelebihan lahan sekitar kurang lebih 600 hektare yang muncul pada rekomendasi pembaruan HGU. Selisih ini lebih besar dibanding sertifikat HGU tahun 1998.
“Kami mempertanyakan apakah perusahaan sudah membayar PBB atas kelebihan 600 hektare itu sejak 1998 hingga 2023? Ini harus diaudit secara terbuka,” kata Alwi.
Tidak hanya Socfindo, PB HMI juga meminta Kejaksaan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa seluruh lahan perusahaan di Sumut dan Aceh.
“Jika perusahaan asing tidak pro-rakyat, lebih baik aset dan konsesinya dialihkan kepada BUMN Agrinas agar dikelola negara,” pungkas Alwi.

