Jakarta –
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pembakaran terbuka menjadi salah satu sumber penyebab polusi di Jabodetabek. Untuk itu, kegiatan salah satu pabrik pembuatan arang yang melakukan pembakaran terbuka di Lubang Buaya, Jakarta Timur (Jaktim), dihentikan.
“Kita juga lihat ada (pabrik) pembakaran arang di Lubang Buaya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/8/2033).
“Dan kami hentikan juga hari ini di Lubang Buaya. Tim kami masih bekerja,” tambahnya.
Rasio mengatakan bahwa masih ada beberapa tempat lain yang jadi lokasi pembakaran terbuka yang akan ditindak. Hasil penindakan itu, kata dia, akan segera disampaikan.
“Ada beberapa lain target-target pembakaran terbuka akan segera kami lakukan tindakan. Jadi kami melaporkan ini untuk progress,” ungkap dia.
Selain itu, sumber-sumber emisi lainnya seperti kendaraan bermotor hingga pembangkit listrik juga ikut diawasi. Hal itu demi memperbaiki kondisi udara di Jabodetabek kedepannya.
“Kita melakukan upaya penggendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat,” sebutnya.
KLHK Stop Operasional Pabrik Kertas
KLHK sebelumya menemukan pabrik kertas di Karawang, Jawa Barat, yang menimbun limbah. KLHK menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik.
“Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5,” kata Rasio.
Rasio menyebut penghentian kegiatan di pabrik kertas ini dilakukan sebagai langkah dini untuk mengurangi polusi udara. Penghentian bisa bersifat permanen jika pabrik tidak menjalankan rekomendasi dari KLHK.
“Kalau industri itu kan banyak kegiatan pabrik, tapi kami melihat ada kegiatan yang harus kami hentikan karena dia berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Penghentian ini bisa selama-lamanya, atau bisa tergantung mereka memperbaiki rekomendasi kita atau tidak,” tutur dia.
(isa/isa)