Polusi udara semakin menjadi-jadi di DKI Jakarta. Kini muncul kebijakan uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Sanksi tilang diuji coba mulai 25 Agustus. Langkah ini muncul sebagai upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.
Asep menerangkan kebijakan itu sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya bengkel selain ATPM (agen tunggal pemegang merek) bisa menguji kendaraan warga.
Ilustrasi. Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga kepolisian memberhentikan kendaraan untuk uji emisi di Jl Margono Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ari Saputra/detikcom)
|
“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” ujarnya.
Denda
Ada ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Nilainya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara Pasal 286 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya