Jakarta –
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, merasa dirinya juga menjadi korban dari perbuatan Mario Dandy Satriyo. Namun jaksa meyakini hal berbeda.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan oleh Shane Lukas di PN Jaksel (24/8/2023). Jaksa mengatakan Shane mengikuti Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David atas kemauan sendiri.
“Dalam perkara ini, Terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Shane sudah berusia 19 tahun yang tergolong dewasa. Dia mengatakan seseorang yang sudah berusia dewasa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Terdakwa Shane Lukas sudah berusia 19 tahun yang mana dalam batas usia tersebut berdasarkan hukum pidana dikategorikan sebagai usia dewasa. Seseorang yang sudah dewasa bertindak atas dirinya sendiri dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sehingga terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti, dan menemani saksi Mario Dandy Satriyo dalam melepaskan amarahnya,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Shane juga dalam kondisi sadar saat melihat Mario Dandy menganiaya David. Selain itu, jaksa menyinggung Shane yang memberikan contoh sikap tobat ke David Ozora pada 20 Februari 2023.
“Didukung oleh fakta Terdakwa Shane Lukas mencontohkan sikap taubat yang berarti Terdakwa Shane Lukas ingin agar anak korban Cristalino David Ozora direndahkan oleh saksi Mario Dandy Satriyo,” ucapnya.
Sebelumnya, Shane Lukas dituntut hukuman 5 tahun penjara dan ikut membayar restitusi Rp 120 miliar bersama Mario Dandy dan AG. Shane kemudian menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Shane meminta maaf kepada keluarganya karena telah mempermalukan dan menghancurkan nama baik keluarga karena terlibat kasus ini. Dia juga merasa sebagai korban dari Mario Dandy.
“Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah, karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah,” kata Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini,” sambung Shane.
(haf/haf)