Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Stan Wawrinka Ungkapkan Ambisi Besar Untuk Musim 2026

    December 1, 2025

    Deforestasi dan Bencana Ekologis Sumatera

    December 1, 2025

    Kasus Dugaan Suap Pemkab Ponorogo, 11 Kabid Dipanggil KPK : Okezone News

    December 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

    Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.


    Eddy menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional sebelumnya dicabut karena pemerintah memperkirakan revisi UU Narkotika akan segera rampung. Namun hingga saat ini revisi tersebut belum selesai.

    “Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam (RUU PP). Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” kata Eddy.



    Ia juga menyinggung penyesuaian pidana denda dalam pasal 609 dan 610, yang perlu dikonversi dengan kategori denda sesuai KUHP baru. Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak mengalami kebingungan.

    “Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eddy menyebut bahwa minimum khusus untuk pengguna narkotika dihapus, sementara ketentuan untuk pelaku lain tetap berlaku.

    “Sekali lagi minimum khusus dihapus untuk pengguna. Sekali lagi untuk pengguna, yang lain tidak,” ujarnya.

    Selain itu, jenis sanksi yang sebelumnya bersifat kumulatif juga akan diubah menjadi kumulatif-alternatif. “Yang tadinya kumulatif itu menjadi kumulatif alternatif, jadi ‘dan atau’,” jelas Eddy.

    Lebih jauh, Eddy menegaskan bahwa perubahan dalam RUU PP ini bersifat teknis dan ditujukan sebagai langkah sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum.

    “Pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Deforestasi dan Bencana Ekologis Sumatera

    December 1, 2025

    Pramono Lantik Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI Jakarta Gantikan Marullah

    December 1, 2025

    Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

    December 1, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Stan Wawrinka Ungkapkan Ambisi Besar Untuk Musim 2026

    Berita Olahraga December 1, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Stan Wawrinka mungkin telah berada di luar peringkat 100 besar untuk waktu…

    Deforestasi dan Bencana Ekologis Sumatera

    December 1, 2025

    Kasus Dugaan Suap Pemkab Ponorogo, 11 Kabid Dipanggil KPK : Okezone News

    December 1, 2025

    Pramono Lantik Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI Jakarta Gantikan Marullah

    December 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Stan Wawrinka Ungkapkan Ambisi Besar Untuk Musim 2026

    December 1, 2025

    Deforestasi dan Bencana Ekologis Sumatera

    December 1, 2025

    Kasus Dugaan Suap Pemkab Ponorogo, 11 Kabid Dipanggil KPK : Okezone News

    December 1, 2025

    Pramono Lantik Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI Jakarta Gantikan Marullah

    December 1, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.